Fakultas Hukum UNIVERSITAS MALIKUSSALEH

tempat berbagi ketika di masanya saya mengalami kesulitan, semoga saya dapat membantu anda dengan artikel tentang hukum ini.

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Home
  • Contoh Surat
  • Contoh BAP
  • Makalah
Home » Contoh Surat
Showing posts with label Contoh Surat. Show all posts
Showing posts with label Contoh Surat. Show all posts

Sunday, 16 August 2015

Contoh Surat Permohonan Pengujian Formil di Mahkamah Agung

Contoh Surat Permohonan Pengujian Formil di Mahkamah Agung
Malang, 26 Agustus 2014,
Kepada Yang Mulia 
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia 
Jalan Medan Merdeka Utara No 9-13 Jakarta Pusat 
Di J A K A R T A

Melalui

Yang Mulia 
Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen 
Jalan Raya Panji No. 205 Kepanjen 
Di M A L A N G

Perihal : Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil Peraturan Walikota Malang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pungutan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pungutan Dana Investasi Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri

Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Drs. Ec. Mohammad Dawoed, usia 61 tahun, beragama Islam, pekerjaan Pemimpin Redaksi Media Pendidikan (www.mediapendidikan.info), beralamat di Jalan Kauman Nomor 50 RT 08 RW 02 Lawang – Malang, adalah perorangan warga negara Republik Indonesia. Selanjutnya mohon disebut sebagai PEMOHON (Bukti P-1).

Pemohon dengan ini mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil kepada Mahkamah Agung terhadap:

Walikota Malang, yang berkedudukan dan berkantor di Jalan Tugu Nomor 1 Malang. Selanjutnya mohon disebut sebagai TERMOHON.

OBJEK PERMOHONAN 
Adapun yang menjadi objek permohonan keberatan hak uji materiil dalam permohonan ini adalah: Pembentukan Peraturan Walikota Malang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pungutan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pungutan Dana Investasi Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (Bukti P-2) yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, yakni asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat dan asas kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Bukti P-3).

Sebelum Pemohon melangkah sampai kepada Petitum permohonan ini, perkenankanlah Pemohon terlebih dahulu menguraikan secara sistematik: (i) hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan Mahkamah Agung untuk memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini; (ii) hal-hal yang berkaitan dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, yang menjelaskan mengenai hak konstitusional Pemohon yang dirugikan dengan keberlakuan peraturan perundang-undangan yang dimohonkan untuk diuji; (iii) hal-hal yang berkaitan dengan alasan-alasan hukum yang diajukan Pemohon sebagai dasar untuk mengajukan petitum dalam permohonan ini; dan (iv) kesimpulan; sebagai berikut:

I. KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG 
1. Bahwa Pemohon dengan ini bermohon kepada Mahkamah Agung agar sudilah kiranya melakukan pengujian formil terhadap Peraturan Walikota Malang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pungutan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pungutan Dana Investasi Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, yang pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat dan asas kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 5 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

2. Bahwa Pasal 24A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya mohon disebut “UUD 1945”) menyatakan: “Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang”.

3. Bahwa Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang No 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung dan terakhir diubah dengan Undang-Undang No 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung (selanjutnya mohon disebut “UU Mahkamah Agung”) mengatur: “Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang”.

4. Bahwa hal serupa terdapat dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang-Undang No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan: “Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang;”

5. Bahwa penegasan yang sama juga tercantum dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur: “Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung”.

6. Bahwa berdasarkan uraian-uraian yang Pemohon kemukakan dalam angka 1 s/d 5 di atas, maka tidak ada keraguan sedikit pun untuk menyatakan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk memeriksa, memutus dan mengadili permohonan ini pada tingkat pertama dan terakhir dan putusannya bersifat final.

II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON 
1. Bahwa Pasal 31A ayat (2) huruf a Undang-Undang Mahkamah Agung menyatakan bahwa: Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia;
Dalam penjelasan atas Pasal 31A ayat 2 huruf a Undang-Undang a quo dinyatakan bahwa: Yang dimaksud dengan “perorangan” adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama.

2. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang menganggap haknya dirugikan dengan diberlakukannya Peraturan Walikota Malang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pungutan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pungutan Dana Investasi Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri. Hak konstitusional Pemohon yang setidak-tidaknya dirugikan secara potensial adalah hak yang diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

3. Bahwa Pemohon mempunyai perhatian yang intens terhadap dunia pendidikan, khususnya mengenai penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah di Malang dan sekitarnya. Pemohon kerap memberikan dukungan, usulan dan saran terhadap para pemangku kepentingan (stakeholders) di bidang pendidikan untuk kemajuan dunia pendidikan dan pemerataan akses pendidikan. Dalam kesehariannya, Pemohon menjalankan aktivitas sebagai Pengamat Pendidikan dan Pemimpin Redaksi Media Pendidikan (www.mediapendidikan.info), sebuah media lokal non-profit yang berkedudukan di Malang. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon itu sejatinya merupakan upaya untuk berpartisipasi dalam pembangunan guna mencapai salah satu tujuan negara, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.

4. Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2010, Termohon telah menetapkan Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Penetapan Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP) dan Sumbangan Biaya Pengembangan Pendidikan (SBPP) Pada SD, SMP, SMA dan SMK Negeri (Bukti P-4) yang memuat batas maksimal SPP dan SBPP yang dikenakan kepada masyarakat pada sekolah-sekolah negeri di kota Malang.

5. Bahwa atas dasar Peraturan Walikota Malang Nomor 46 Tahun 2010 yang masih mengatur pungutan bagi pendidikan dasar, Pemohon telah mengajukan wawancara secara tertulis kepada Termohon melalui surat nomor 007/VI/2014 bertanggal 2 Juni 2014 (Bukti P-5) agar dapatnya diberikan penjelasan dan alasan Termohon tidak melarang pungutan yang dilakukan satuan pendidikan dasar di kota Malang. Melalui surat nomor 008/VI/2014 bertanggal 2 Juni 2014 (Bukti P-6), Pemohon juga mengajukan wawancara secara tertulis kepada Termohon agar dapatnya diberikan penjelasan dan alasan yang melatarbelakangi satuan pendidikan menengah (SMAN & SMKN) di kota Malang melakukan pungutan dan mempergunakan langsung dana yang bersumber dari masyarakat selama ini. Termohon tidak pernah memberikan jawaban atas kedua surat Pemohon tersebut.

6. Bahwa pada tanggal 30 Juni 2014 Termohon telah menetapkan Peraturan Walikota Malang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pungutan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pungutan Dana Investasi Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri yang memuat besaran pungutan yang dikenakan kepada masyarakat. Dalam rangka berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat), Pemohon, setelah mempelajari dan menelaah Peraturan Walikota a quo, selanjutnya mengirimkan surat nomor 050/VII/2014 bertanggal 18 Agustus 2014 (Bukti P-7) yang pada pokoknya memberikan saran kepada Termohon untuk meninjau kembali pembentukan Peraturan Walikota a quo sesuai peraturan perundang-undangan.

7. Bahwa oleh karena Peraturan Walikota a quo yang diduga bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi itu sudah disosialisasikan dan dilaksanakan, maka demi memberikan kepastian hukum antara penyelenggara pelayanan pendidikan dan masyarakat, diajukanlah permohonan keberatan hak uji materiil ini.

8. Bahwa Pemohon adalah pembayar pajak (tax payer) (Bukti P-8). Dalam setiap transaksi yang dilakukannya, Pemohon juga kerap dikenakan pajak yang merupakan kewajiban warga negara kepada negara. Dengan demikian sudah selayaknya Pemohon dipandang mempunyai kualitas hukum sebagai pihak yang mempunyai kepentingan sesuai Pasal 31A ayat (2) UU Mahkamah Agung. Hal ini sesuai dengan adagium “no taxation without representation” yang artinya tidak ada pajak tanpa perwakilan dan “no participation without tax” yang bermakna tidak ada partisipasi tanpa pajak.

9. Bahwa berdasarkan uraian-uraian yang telah Pemohon sampaikan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standng) untuk mengajukan permohonan a quo.

III. ALASAN-ALASAN HUKUM 
1. Bahwa ketentuan Pasal 23A UUD 1945 menyatakan bahwa: “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”

2. Bahwa pada hakikatnya, pajak atau pungutan yang bersifat memaksa yang dibebankan oleh Pemerintah kepada rakyat, harus dibentuk dengan undang-undang. Hal itu merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang diakui berdasarkan konstitusi dan undang-undang. Hal yang sama juga berlaku di daerah, Pemerintah Daerah hanya dapat membebankan dan menetapkan besaran pajak dan pungutan di daerah dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat di daerah. Dengan tidak adanya persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka sudah sepatutnya pungutan yang bersifat memaksa dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum (nietig van rectswege).

3. Bahwa ketentuan Pasal 5 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa: Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi: b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; c. kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan
Dalam penjelasan atas ketentuan-ketentuan a quo dijelaskan bahwa: b. Yang dimaksud dengan “asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat” adalah bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang tidak berwenang. c. Yang dimaksud dengan “asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan” adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan.

4. Bahwa pendidikan merupakan salah satu bidang yang termasuk dalam ruang lingkup pelayanan publik sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Bukti P-9) yang menyatakan: Pasal 5 (1) Ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (2) Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor lain yang terkait.

5. Bahwa ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik mengatur tentang komponen biaya/tarif pelayanan publik sebagaimana diuraikan berikut: Pasal 31 (1) Biaya/tarif pelayanan publik pada dasarnya merupakan tanggung jawab negara dan/atau masyarakat. (2) Biaya/tarif pelayanan publik yang merupakan tanggung jawab negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada negara apabila diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. (3) Biaya/tarif pelayanan publik selain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada penerima pelayanan publik. (4) Penentuan biaya/tarif pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

6. Bahwa dari ketentuan Pasal 31 ayat (4) UU Pelayanan Publik di atas, dapat diketahui bahwa Termohon bukanlah lembaga yang berwenang untuk menetapkan besaran biaya/tarif/pungutan atas pelayanan publik kepada masyarakat. Seharusnya Termohon menentukan besaran biaya/tarif/pungutan pendidikan dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang.

7. Bahwa tindakan Termohon yang menerbitkan Peraturan Walikota a quo secara sepihak dan tanpa persetujuan DPRD Kota Malang tidaklah sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (4) UU Pelayanan Publik. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pembentukan Peraturan Walikota a quo nyata-nyata tidak memenuhi ketentuan yang berlaku yaitu asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Oleh karena itu sudah sepatutnya Peraturan Walikota a quo dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

8. Bahwa ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Bukti P-10) mengatur bahwa: “SKPD dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan daerah”.
Dalam penjelasan atas ketentuan a quo dinyatakan bahwa: “Peraturan daerah dimaksud tidak boleh melanggar kepentingan umum dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi”.

9. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 6 Peraturan Walikota Malang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pungutan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pungutan Dana Investasi Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri mendefinisikan bahwa: “Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan”.

10. Bahwa Satuan Pendidikan yang melakukan pungutan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 6 Peraturan Walikota Malang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pungutan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pungutan Dana Investasi Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri adalah bagian dari Dinas Pendidikan Kota Malang yang merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Malang.

11. Bahwa penetapan besaran pungutan dalam materi muatan Peraturan Walikota a quo tidaklah sesuai dengan bunyi ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang melarang pungutan selain yang ditetapkan dalam peraturan daerah. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa pembentukan Peraturan Walikota a quo nyata-nyata tidak memenuhi ketentuan yang berlaku yaitu asas kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dengan demikian sudah selayaknya Peraturan Walikota a quo dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

12. Bahwa dalam konsideran menimbang Peraturan Walikota Malang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pungutan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pungutan Dana Investasi Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dinyatakan bahwa: a. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, perlu menetapkan batas maksimal Pungutan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pungutan Dana Investasi Pendidikan Pada SMA Negeri dan SMK Negeri”. b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pungutan Penyelenggaraan Pendidikan Pungutan Dana Investasi Pendidikan Pada SMA Negeri dan SMK Negeri

13. Bahwa ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan tidaklah memberikan delegasi kewenangan (delegatie van wetgevingsbevoegdheid) kepada kepala daerah in casu Termohon untuk membentuk peraturan pelaksanaan maupun peraturan kepala daerah untuk menentukan besaran pungutan yang dikenakan kepada masyarakat. Ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah a quo hanya menyatakan: Pasal 2 (1) Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. (2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat; b. peserta didik, orang tua atau wali peserta didik; dan c. pihak lain selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

14. Bahwa menurut Jimly Asshiddiqie (Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI), pendelegasian kewenangan itu baru dapat dilakukan dengan tiga alternatif syarat, yaitu a. Adanya perintah yang tegas mengenai subjek lembaga pelaksana yang diberi delegasi kewenangan, dan bentuk peraturan pelaksana untuk menuangkan materi pengaturan yang didelegasikan; b. Adanya perintah yang tegas mengenai bentuk peraturan pelaksana untuk menuangkan materi pengaturan yang didelegasikan; c. Adanya perintah yang tegas mengenai pendelegasian kewenangan dari undang-undang atau lembaga pembentuk undang-undang kepada lembaga penerima delegasi kewenangan tanpa penyebutan bentuk peraturan yang mendapat delegasi. (vide Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2010, hlm. 266-269).

15. Bahwa ketiga syarat itu bersifat alternatif dan salah satunya harus ada dalam rangka pemberian delegasi kewenangan pengaturan (rule making power) itu. Dengan tidak adanya salah satu dari syarat tersebut di atas pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, maka dapat diketahui bahwa tidak ada delegasi kewenangan yang diberikan kepada Termohon untuk menerbitkan Peraturan Walikota Malang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pungutan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pungutan Dana Investasi Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri. Oleh karena itu Peraturan Walikota a quo haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

16. Bahwa menurut Bagir Manan (Mantan Ketua Mahkamah Agung RI), dasar yuridis (yuridische gelding) sangat penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan karena akan menunjuk: 1) Keharusan adanya kewenangan dari pembuat peraturan perundang-undangan. Setiap peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh badan atau pejabat yang berwenang; 2) Keharusan adanya kesesuaian bentuk atau jenis peraturan perundang-undangan dengan materi yang diatur, terutama kalau diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi atau sederajat; 3) Keharusan mengikuti tata cara ketentuan. Apabila tata cara tersebut tidak diikuti peraturan perundang-undangan mungkin batal demi hukum atau tidak/belum mempunyai kekuatan hukum mengikat ; 4) Keharusan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya (vide Bagir Manan, Dasar-dasar Perundang-undangan Indonesia, Ind-Hill. Co, Jakarta, 1992, hlm. 13-18).

17. Bahwa dengan tidak adanya dasar yuridis (yuridische gelding) dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan yang ditujukan kepada Termohon untuk membentuk Peraturan Walikota Malang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pungutan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pungutan Dana Investasi Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, maka dapat ditafsirkan bahwa Termohon tidak mempunyai landasan hukum untuk membuat Peraturan Walikota a quo. Walhasil Peraturan Walikota a quo haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

18. Bahwa berdasarkan argumentasi-argumentasi yuridis yang telah Pemohon uraikan di atas, maka terbuktilah dalil-dalil Pemohon yang menyatakan bahwa pembentukan Peraturan Walikota Malang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pungutan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pungutan Dana Investasi Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri tidak memenuhi ketentuan yang berlaku yaitu asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat dan asas kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dengan demikian terdapat cukup alasan untuk menyatakan Peraturan Walikota a quo tidak sah dan batal demi hukum.

IV. KESIMPULAN 
Bahwa berdasarkan uraian-uraian yang telah Pemohon kemukakan dalam permohonan keberatan hak uji materiil ini, maka sampailah Pemohon pada kesimpulan yang dapat dirumuskan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon dengan ini mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil kepada Mahkamah Agung agar sudilah kiranya melakukan pengujian formil atas Peraturan Walikota Malang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pungutan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pungutan Dana Investasi Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, yang pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, yakni asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat dan asas kesesuaian antara jenis hierarki dan materi muatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

2. Bahwa berdasarkan Pasal 24A UUD 1945, Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Agung, Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang-Undang No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka dapat disimpulkan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk memeriksa, memutuskan dan mengadili perkara ini, pada tingkat pertama dan terakhir dan putusannya bersifat final.

3. Bahwa Pemohon memiliki hak baik langsung maupun tidak langsung yang diberikan oleh UUD 1945 khususnya Pasal 28D ayat (1). Hak konstitutional Pemohon tersebut setidak-tidaknya telah dirugikan secara potensial dengan diberlakukannya Peraturan Walikota Malang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pungutan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pungutan Dana Investasi Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri. Selain itu Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang mempunyai perhatian yang mendalam terhadap dunia pendidikan, khususnya tentang penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah di Malang dan sekitarnya. Pemohon juga merupakan pembayar pajak (tax payer). Dengan demikian berdasarkan Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Agung maka Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan hak uji materiil ini.

4. Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah Pemohon sampaikan dalam angka III permohonan ini, maka dalil Pemohon yang menyatakan bahwa pembentukan Peraturan Walikota Malang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pungutan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pungutan Dana Investasi Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri tidak memenuhi ketentuan yang berlaku yaitu asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat dan asas kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat dibenarkan. Dengan demikian cukuplah alasan bagi Mahkamah Agung untuk menyatakan peraturan walikota a quo tidak sah dan batal demi hukum, memerintahkan Termohon untuk mencabutnya dan menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

V. PETITUM 
Berdasarkan keseluruhan uraian yang telah Pemohon sampaikan dalam permohonan keberatan hak uji materiil ini, maka Pemohon memohon kepada Yang Mulia untuk memutuskan sebagai berikut: 
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa pembentukan Peraturan Walikota Malang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pungutan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pungutan Dana Investasi Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri tidak memenuhi ketentuan yang berlaku yaitu asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat dan asas kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

3. Menyatakan bahwa Peraturan Walikota Malang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pungutan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pungutan Dana Investasi Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri tidak sah dan batal demi hukum;

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Peraturan Walikota Malang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pungutan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pungutan Dana Investasi Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri;

5. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Sekretaris Daerah Kota Malang untuk dicantumkan dalam Berita Daerah;

6. Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

ATAU

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Agung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikianlah permohonan keberatan hak uji materiil ini. Atas kearifan dan segala perhatian yang diberikan Yang Mulia, Pemohon sampaikan terima kasih.

Hormat Pemohon,
Ttd.
Drs. Ec. Mohammad Dawoed

Sumber: Media Pendidikan , belajarhukumindonesia
0
Komentar
f
Share
t
Tweet
g+
Share
?
Unknown
16:17

Thursday, 12 February 2015

Surat Kuasa Khusus Hukum Perdata

Surat Kuasa Khusus Hukum Perdata
Nama              : Muhammad Reza Mukti
NIM                 : 100510012
Mata Kuliah   : Praktek Kemahiran Hukum Perdata
 


Contoh Surat Kuasa Khusus :

Surat Kuasa Khusus
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Andira Fitri, Perbaungan, 15 Mei 1987, umur 26 tahun, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan                    Wiraswata, tempat tinggal Jl. Palapa no 99, Hagu Tengouh, kecamatan Banda Masen, kota          Lhokseumawe;
Dalam hal ini, telah memilih tempat kediaman hukum (domicilie) yang tetap dan tidak berubah pada alamat kuasa hukumnya dibawah ini _____________________________________________ ______________________________________          selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA;
Pemberi kuasa dengan ini menerangkan telah memberikan kuasa kepada :
_________________________ Muhammad Reza Mukti, Sarjana Hukum, Magister Hukum ____________________________________________________________________
Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Hukum “ChaNza Mizania & Firm”, yang beralamat di jalan Darussalam No. 99a, kecamatan Banda Masen, kota Lhokseumawe  ________________________ _________________________________      selanjutnya disebut sebagai  PENERIMA KUASA;
_______________________________ KHUSUS ___________________________________
Bertindak untuk dan atas nama karena itu mewakili kepentingan hukum Pemberi Kuasa selaku Penggugat, guna mengajukan gugatan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lhokseumawe, dan ke Pengadilan Tinggi Lhokseumawe, serta Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap :
CHACA MARISSA ALIAS ICHA, umur 30 tahun, pekerjaan wiraswasta, tempat tinggal dahulu di             jalan Medan-Banda Aceh, Cunda Nomor 88, kecamatan Muara Dua, kota Lhokseumawe;
Untuk maksud tersebut, Penerima Kuasa juga berwenang sebagai berikut :
-          Menghadap Pejabat/Pembesar pada semua instansi yang berkenaan dengan kepentingan hukumPemberi Kuasa, baik instansi Sipil, Militer, dan Kepolisian;
-          Mengajukan dan mengatakan kepentingan hukum yang berkenaan dengan kepentingan hukum Pemberi Kuasa kepada Pejabat/Pembesar pada instansi-instansi tersebut;
-          Memanggil kepada siapa saja yang dianggap patut dan sah untuk kepentingan hukum Pemberi Kuasa;
-          Menyatakan perdamaian dan atau menolak perdamaian demi hukum untuk kepentingan Pemberi Kuasa;
-          Membuat, menandatangani seluruh surat/akta yang diperlukan, dan mengajukan kepda instansi yang berwenang;
-          Melakukan registrasi yang diperlukan serta membayar seluruh biaya yang patut dan sah menurut ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dalam perkara Pemberi Kuasa;
-          Mengikuti proses persidangan secara kontinue dan berkesinambungan dalam perkara Pemberi Kuasa, untuk menjamin terlaksananya peradilan yang fair demi mendapatkan kepastian hukum;
-          Menytakan menerima atau menolak putusan pengadilan bila dianggap perlu dan berguna bagi Pemberi Kuasa;
-          Mengajukan upaya-upaya hukum dalam perkara Pemberi Kuasa sesuai dengan kehendak peraturan perundang-undangan yang berlaku;
-          Pokoknya Penerima Kuasa dapat bertindak apapun untuk kepentingan hukum Pemberi Kuasa, asal dan pasti tidak bertentangan dengan norma, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
-          Kuasa ini diberikan dengan hak oleh Penerima Kuasa dapat mengalihkan (substitusi) kepada orang lain sebagian maupun seluruhnya, dan hak menarik kembali substitusi yang dimaksud;
-          Kuasa ini akan berakhir apabila antara Pemberi Kuasa dengan Penerima Kuasa telah mendapatkan persetujuan dan izin bersama;

Demikianlah surat kuasa khusus ini kami perbuat, dalam keadaan sadar, tanpa adanya paksaan dan tekanan dari siapapun, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.-

                                                                                    Lhokseumawe, 5 Februari 2013,-
PENERIMA KUASA                                                             PEMBERI KUASA
                                                                                    Materai Rp 6000,-
Tanda Tangan                                                              Tanda Tangan
Muhammad Reza Mukti                                                                      Andira Fitri
-ansk � n u �@� span style='mso-list:Ignore'>2.      Pembiayaan sewa guna lebih fleksibel karena dapat menyesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan.

3.      Sewa guna bersifat off balance sheet, atau berarti sewa guna tidak tercantum sebagai komponen utang pada neraca perusahaan.
4.      Pembayaran sewa guna memberikan kemudahan bagi pihak lessee dalam penyusunan anggaran tahunan. 

SUMBER :
·         Jurnal Litbang Universitas Muhammadiyah Semarang
·         Jurnal Litbang UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
·         http://wartawarga.gunadarma/ac.id/2010/03/leasing-tugas-blk/

='fonY � z : � ��� nt-family:"Times New Roman","serif"'>Bahwa Penggugat tetap berpegang teguh pada dalil-dalil Gugatan Penggugat dan menolak seluruh dalil-dalil dari jawaban tergugat, kecuali bila penggugat akui secara tegas dalam replik ini.
  • Bahwa benar Tergugat telah membuat keputusan dengan sebelah pihak, sehingga hak dan kewajiban  penggugat dirugikan.
  • Bahwa benar tergugat melanggar azas-azas pemerintahan yang baik
  • Benar bahwa secara Subtansial Surat Keputusan (Objek Sengketa) Nomor  32/SK/GUBERNUR/03/2010 bertentangan dengan perundang-undangan, oleh karena itu Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat adalah cacat hukum karena tidak sesuai Due Process of Law.

  • Oleh karena keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh tergugat serta yang dijadikan sengketa dalam perkara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan tergugat selaku pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan tersebut adalah berwenang sesuai dengan peraturan perundangan yang bersifat procedural/formal mupun bersifat materill susbtansial Oleh karena dalil tergugat tidak memiliki alasan hukum maka secara tegas penggugat menolaknya serta patut dikesampingkan.
    Berdasarkan uraian dan alasan – alasan hukum tersebut diatas dengan ini Tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut :
    DALAM EKSEPSI
    Menolak Eksepsi tergugat untuk seluruhnya
    DALAM KONVENSI
    1. Menerima Gugatan Pengggat untuk seluruhnya
    2. Menolak jawaban dari tergugat untuk keseluruhan.
    Atau jika Majelis berpendapat lain,mohon putusan yang seadil – adilnya menurut hukum(ex Aequo et Bono)
                                                                            Hormat Kuasa Hukum Penggugat


                                                                                                    Bukhari
    0
    Komentar
    f
    Share
    t
    Tweet
    g+
    Share
    ?
    Unknown
    01:08

    Contoh Surat Kesimpulan Tergugat II Hukum Tata Negara

    Contoh Surat Kesimpulan Tergugat II Hukum Tata Negara
    1)      Surat Kesimpulan Tergugat II
    KESIMPULAN :
    1.      Bahwa, Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Replik Penggugat, kecuali mengenai hal-hal yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya ;
    2.      Pada Prinsipnya Tergugat II mengeluarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor Peg .  824. 4/117/2010 tanggal 12 Februari 2010 tentang Pemindahan Sdri. Zahratul Fajri  Nip . 19601218 1985 1 004, Pembina IV/a, Auditor Ahli Madya pada Inspektur Aceh  untuk selanjutnya dipindahkan menjadi staf pada Badan Arsip dan Perpustakaan  Aceh dengan Pangkat dan Gaji pokok yang sama TMT 15 Februari 2010 telah  memenuhi mekanisme sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hal ini sesuai dengan  Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang- Undang Nomor 11 Tahun  2006  tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan  dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
    3.      Bahwa Tergugat II mengeluarkan Keputusan Nomor Peg. 824.4/117/2010 tangal 12  Februari 2010 berdasarkanr ekomendasi dari Tegugat I Nomor 800/B.I/41/IA tertanggal 21 Januari 2010 dan suratnya Nomor 824/B.I/280/IA tanggal 23 April  2009  perihal Penataan Personil. Dalam surat tersebut diusulkan 14 (empat belas)  pegawai Inspektorat Aceh (termasuk Penggugat) agar dipindahkan ke instansi lain  dengan alasan bahwa yang bersangkutan tidak sesuai dengan bakat dan semangat kerja serta tidak mungkin di tingkatkan kemampuannya sebagai pengawas. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian dan Pasal 133 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
    Banda Aceh, 14 Mei 2013
    Hormat Kami Kuasa Hukum              Tergugat II


    RANDA SRI INDRA SYAHPUTRA
    0
    Komentar
    f
    Share
    t
    Tweet
    g+
    Share
    ?
    Unknown
    00:49

    Contoh Surat Kesimpulan Tergugat I Hukum Tata Negara

    Contoh    Surat Kesimpulan Tergugat I Hukum Tata Negara
    1)      Surat Kesimpulan Tergugat I
    KESIMPULAN :
    1. Bahwa kenaikan pangkat Penggugat dari golongan III/d ke golongan IV/a tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan dalam usulan Jabatan Fungsional Auditor karena saat diusulkan kenaikan pangkat/golongan ruang (IV/a) Penggugat hanya memiliki angka kredit 350 (sesuai dengan pengangkatan pertama melalui inpassing) dan masa kerja dalam jabatan struktural 1 tahun, sedangkan syarat untuk kenaikan pangkat/golongan/ruang (IV/a) (Auditor Ahli Madya) harus memiliki komposisi angka kredit kumulatif minimal 400 sesuai Lampiran III Peraturan Kepala BPKP Nomor PER-709/K/JF/2009 tanggal 14 Juli 2009 dan harus lulus sertifikasi Pengendali Teknis sesuai Lampiran VI Peraturan Kepala BPKP Nomor PER-709/K/JF/2009 tanggal 14 Juli Halaman 23 dari 57 Halaman Putusan Perkara Nomor : 03/G/2013/PTUN-2009 ;----------------------------------------------------------------------------------
     2. Bahwa tidak benar Tim Penilai Angka Kredit (DUPAK) Inspektorat Aceh tidak menghitung angka kredit Penggugat, yang benar tim penilai angka kredit Badan Pengawasan Provinsi telah melakukan penilaian angka kredit Penggugat pada tahun 2008 dan telah mengirimkan ke Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Pusat sesuai dengan surat Kepala Badan Pengawasan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 800/B.III/132/BPP tanggal 8 Februari 2008, namun berkas tersebut dikembalikan oleh Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Pusbin JFA BPKP) Pusat sesuai dengan surat Nomor S-1623/JF/2/2008 tanggal 30 April 2008 hal ini disebabkan usulan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu penggugat mengusulkan/menghitung angka kreditnya dalam jabatan Auditor Ahli Madya dengan Pangkat/Golongan Ruang Pembina (IV/a) karena menurut Pusbin JFA BPKP kenaikan Pangkat/Gol.Ruang Penggugat dari Penata Tk.I (III/d) ke Pembina (IV/a) tidak sah, seharusnya angka kredit Penggugat dihitung dalam jabatan Auditor Ahli Muda bukan dalam jabatan Auditor Ahli Madya ;------------------------------------------------------------3. Bahwa berdasarkan pasal 14 Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19/1996 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan angka kredit dilaksanakan oleh tim penilai angka kredit JFA setempat sedangkan untuk Jabatan Auditor Ahli Madya dan Auditor Ahli Utama dilaksanakan terpusat yaitu pada Pusbin JFA BPKP pusat ;-----------------------------------------------------------------------------------
    4. Bahwa tidak benar Tergugat I (Inspektur Aceh) tidak bersedia menilai/menandatangani DP-3 Penggugat, yang benar adalah atasan Penggugat (Kepala Bidang) tidak pernah mengusulkan kepada Tergugat I, karena sesuai dengan Nota Dinas pegawai ditempatkan pada masing-masing Bidang, maka kewenangan membuat DP-3 telah didelegasikann kepada Kepala Bidang dan Sub Bagian masing-masing, ketentuan ini sudah berlaku sejak lama dan untuk semua Auditor dan Halaman 26 dari 57 Halaman Putusan Perkara Nomor : 03/G/2013/PTUN-BNA Aceh ;---------------------------------------------------------------------------
    Diketahui rata-rata DP-3 Auditor di Bawasda Provinsi/Inspektorat Aceh penilaiannya dilakukan oleh Kepala Bidang karena penanganan DP-3 oleh Inspektur atau Kepala Bidang tidak ada pengaruhnya/perbedaan terhadap nilai dan manfaat dari DP-3 tersebut, maka Tergugat I sangat tidak berkeberatan untuk menandatangani DP-3 Penggugat asalkan mantan Kepala Bidang penggugat menyampaikan kepada Tergugat I (Inspektur Aceh) ;---------------------------------------------------------------------------------
    Pendelegasian wewenang kepada Kepala Bidang karena Tergugat I (Inspektur Aceh) tidak mungkin menilai dan mengawasi para Auditor yang telah ditempatkan pada masing-masing Bidang ;----------------------------------------------------------------------------
    5. Pemindahan Penggugat ke Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh adalah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok Pemerintah Aceh untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, sesuai dengan pasal 22 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.disamping itu juga permintaan Penggugat yang berkeinginan untuk pindah ke Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh, hal ini sesuai dengan permohonan Penggugat meminta kepada Tergugat I (Inspektur Aceh) yang menyatakan bahwa Penggugat sudah merasa jenuh bekerja di Inspektorat Aceh agar kepadanya diberikan rekomendasi untuk pindah dan akan dipromosi di Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh ;---------------------------------------------------Atas dasar permohonan Penggugat maka Tergugat I (Inspektur Aceh) mengeluarkan rekomendasi sesuai dengan permintaan Penggugat dan menyampaikan kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Aceh untuk segera diproses, bahwa isi rekomendasi tersebut yang bersangkutan tidak keberatan untuk dipindahkan dari Inspektorat Aceh ;-----------------------------------------------------------------------------------
    Diketahui bahwa Penggugat memang sudah beberapa kali diusulkan pindah dari Bawasda/Inspektorat Aceh oleh Kepala Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebelum Tergugat I dipercayakan sebagai Inspektur Aceh ;
    6. Berdasarkan surat jawaban Inspektur Aceh Nomor 800/B.I/193/IA tanggal 18 Februari 2013 tentang DUPAK dan DP-3 merupakan penjelasan atas memo penggugat Nomor 001/JFA/2013 tanggal 29 Januari 2013 tidak dapat dijadikan Objek gugatan karena surat tersebut tidak mempunyai nilai yang dapat merugikan Penggugat dan sifatnya informatif, dengan tujuan agar penggugat dapat memperbaiki kelemahan-kelemahan administrasi ;-----------------------------------------------------------------------------------------
    7. Bahwa, Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Replik Penggugat, kecuali mengenai hal-hal yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya ;
    8.  Bahwa Tergugat I tidak benar tidak bersedia menilai/menandatangani DP-3 penggugat, yang benar adalah atasan penggugat (kepala bidang) tidak pernah mengusulkan kepada tergugat I, karena sesuai dengan Nota dinas pegawai ditempatkan pada masing-masing bidang, maka kewenwngan membuat DP-3 telah didelegasikan kepada kepala bidang masing-masing ;
    9.  Bahwa Tergugat melakukan pemindahan penggugat ke badan arsip dan perpustakaan aceh adalah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok pemerintah aceh untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, sesuai dengan atas permintaan penggugat yang berkeinginan untuk pindah kebadan arsip dan perpustakaan aceh, hal ini sesuai dengan permohonan penggugat kepada tergugat I (Inspektur Aceh) yang menyatakan bahwa penggugat sudah merasa jenuh bekerja di inspektorat aceh agar kepadanya diberikan rekomendasi untuk pindah dan akan dipromosi di badan arsip dan perpustakaan aceh ;
    10. Bahwa keterangan-keteranga Penggugat pada point 3 adalah tidak benar dan mengada-ada. Bahwa tim peniliti angka Kredit  (DUPAK) Inspektorat Aceh tidak menghitung angka kredit penggugat, yang benar tim penilai angka kredit badan pengawasan provinsi telah melakukan penilaian angka kredit penggugat dan telah mengirimkan ke pusat pembinaan jabatan fungsional auditor badan pengawasan keuangan dan pembangunan pusat sesuai dengan surat kepala badan pengawasanprovinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
    11. Bahwa Tergugat bukanlah Institusi seperti yang digambarkan Penggugat. Pada saat ini Tergugat adalah Inspektur Aceh professional yang bekerja dan senantiasa mengawasi seluruh pegawai negeri sepil yang ada dilingkup provinsi Aceh.
    12. Sangatlah tidak benar bahwa Tergugat tidak professional dalam menjalankan tugas karena bila memang benar mana mungkin Tergugat bisa menonaktifkan penggugatan tanpa didasari dengan alasan dan mekanisme yang telah diatur dalam Disiplin PNS.

             Maka berdasarakan uraian-uraian di atas dengan ini Tergugat memohon pada Majelis Hakim berkenan memutuskan perkara ini sebagai berikut :

    1. Menolak gugatan Penggugat;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena perkara ini.


                                                                                                    Banda Aceh, 14 Mei 2013
                                                                                                                Hormat Kami,
                                                                                                    Kuasa Hukum Tergugat I


                                                                                                        Daniel Noriega, SH.
    nbsp� I s ; � ��� sp; DALAM POKOK PERKARA

    Bahwa setelah penggugat mempelajari isi jawaban daripada tergugat, penggugat akan menanggapinya dalam replik ini sebagai berikt :
    1. Bahwa Penggugat tetap berpegang teguh pada dalil-dalil Gugatan Penggugat dan menolak seluruh dalil-dalil dari jawaban tergugat, kecuali bila penggugat akui secara tegas dalam replik ini.
    2. Bahwa benar Tergugat telah membuat keputusan dengan sebelah pihak, sehingga hak dan kewajiban  penggugat dirugikan.
    3. Bahwa benar tergugat melanggar azas-azas pemerintahan yang baik
    4. Benar bahwa secara Subtansial Surat Keputusan (Objek Sengketa) Nomor  32/SK/GUBERNUR/03/2010 bertentangan dengan perundang-undangan, oleh karena itu Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat adalah cacat hukum karena tidak sesuai Due Process of Law.

    Oleh karena keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh tergugat serta yang dijadikan sengketa dalam perkara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan tergugat selaku pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan tersebut adalah berwenang sesuai dengan peraturan perundangan yang bersifat procedural/formal mupun bersifat materill susbtansial Oleh karena dalil tergugat tidak memiliki alasan hukum maka secara tegas penggugat menolaknya serta patut dikesampingkan.
    Berdasarkan uraian dan alasan – alasan hukum tersebut diatas dengan ini Tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut :
    DALAM EKSEPSI
    Menolak Eksepsi tergugat untuk seluruhnya
    DALAM KONVENSI
    1. Menerima Gugatan Pengggat untuk seluruhnya
    2. Menolak jawaban dari tergugat untuk keseluruhan.
    Atau jika Majelis berpendapat lain,mohon putusan yang seadil – adilnya menurut hukum(ex Aequo et Bono)
                                                                            Hormat Kuasa Hukum Penggugat


                                                                                                    Bukhari
    1
    Komentar
    f
    Share
    t
    Tweet
    g+
    Share
    ?
    Unknown
    00:48
    Older Posts Home
    Subscribe to: Posts (Atom)
    Find Us :

    Popular Posts

    • Contoh Replik Hukum Tata Negara
      REPLIK PENGGUGAT ATAS EKSEPSI DAN JAWABAN TERGUGAT DALAM PERKARA TATA USAHA NEGARA NO : 29 /G.TUN/2011/PTUN. BNA DI BANDA ACEH Lh...
    • Contoh Surat Panggilan utk Tersangka Pidana
      Nama              : Muhammad Reza Mukti NIM                 : 100510012 Mata Kuliah   : PLKH Pidana   Contoh Suat Panggilan seba...
    • Contoh Surat Kuasa Khusus
      Nama    : Muhammad Reza Mukti       NIM      : 100510012 SURAT KUASA KHUSUS
    • Makalah Penyelesaian Sengketa dalam Negoisasi (Hukum Arbitrase)
      BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang.             Didalam kehidupan sehari-hari kita sering melakukan negosiasi, baik secara sadar m...
    • CONTOH BERITA ACARA PERSIDANGAN
      Nama    : Muhammad Reza Mukti NIM      : 100510012 BERITA  ACARA PERSIDANGAN Nomor: 0342/Pdt.G/20 13 / P.N LSM   (SIDANG KESATU) ...

    Total Pageviews

    Powered by Blogger.
    Copyright 2015 Fakultas Hukum UNIVERSITAS MALIKUSSALEH - All Rights Reserved
    Design by Mas Sugeng - Published by Evo Templates